Oleh: Firman Arifandi, LLB
Terdapat polemik menarik antar muslim saat ini, dimana dalam
menghadapi sebuah permasalahan yang dianggap baru seringkali ditangkal dengan
perkataan “kalau Rasulullah tidak pernah melakukan maka haram bagi kita
melakukannya”. Dari sini timbul pertanyaan besar, apakah salah satu sebab
keharaman sebuah perkara itu adalah karena Rasulullah dalam hidupnya tidak
pernah mengerjakan? Kemudian apakah lantas hal ini bisa menjadi landasan atas
pengharaman segala hal yang baru dilakukan setelah nabi wafat?
Definisi
Hukum Haram dan Identifikasinya Melalui Nushus