Minggu, 17 September 2017

Dilema Dzikir Berjamaah Setelah Shalat


“yang berjamaah itu cukup shalatnya, bukan dzikirnya, dzikirnya itu cukup baca sendiri mas, tidak perlu bersuara!” gertak salah satu jamaah pada maghrib itu di musholla.

“lah anda kalau tidak suka dzikir ya jangan sholat di sini aja sekalian, diajak bersatu kok bengok-bengok” jawab mas Adi , salah satu pengurus musholla tersebut.

Melihat pertengkaran kedua belah pihak tersebut Kang Dul yang dipandang sebagai orang tau agama di desa mencoba menengahi sambil mempelajari duduk perkaranya.

“Ada apa kok di masjid bertengkar? Sini duduk dulu, kalau pakai diskusi santai kan enak” kata kang Dul, saya yang dari tadi menemani kang Dul ikutan duduk

“Begini kang, tadi di tengah-tengah kita dzikiran habis shalat maghrib, mas ini tiba-tiba berdiri sambil teriak kalau perbuatan kita ini tidak ada dalilnya, ya saya jawab aja kalau dia yang ga pernah baca hadist kok sok-sokan bilang amaliyah kita ini gak berdalil” jawab mas Adi

“bohong kang kalau saya tidak tau dalilnya, jelas-jelas dalam Quran itu dikatakan agar nabi Muhammad berdoa dan berdzikir dengan suara yang lirih, ini malah mengada-ada dengan mengangkat suara” jawab pemuda itu penuh semangat.

“baik, kalau diperkenankan saya akan mengomentari masing-masing dari dalil dari anda berdua ya, insyaAllah dalil-dalilnya anda berdua ini sohih semua”

“ah mana mungkin kang ada dalil sohih yang membolehkan dzikir secara berjamaah” potong pemuda itu.

“makanya izinkan saya memaparkan dulu ya sambil menunggu waktu isya tiba. Jadi begini, kelompok yang semangat menggelar dzikir berjamaah itu punya landasan sebagai berikut:
1.      Keumuman dalil dari surat Al Ahzab ayat 56 yang bunyinya:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦)

 Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi[1229]. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (Al Ahzab: 56)

2.   أَخْرَجَ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَقُولُ اللَّهُ: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأٍ خَيْرٍ مِنْهُ»
     وَالذِّكْرُ فِي الْمَلَأِ لَا يَكُونُ إِلَّا عَنْ جَهْرٍ.

Diriwayatkan oleh Bukhori dari Abu Hurairah : Rasulullah Sallallah Alaihi wasallam  bersabda : Allah Berkata : “Aku mengikuti prasangka hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku selalu bersamanya apabila dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku di dalam dirinya (Sirr), maka Aku akan mengingat dia pada diri-Ku (Sirr), apabila dia mengingat-Ku dalam jumlah kelompok yang besar, maka Aku akan menyebut nama mereka dalam kelompok yang jauh lebih baik dari kelompok mereka.” (HR. Bukhari)
al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah kemudian berkomentar: “Dan bukankah berdzikir dalam kelompok yang besar tidak lain hanya dilaksanakan secara jahr.”

3.   أَخْرَجَ الْبَزَّارُ، والحاكم فِي الْمُسْتَدْرَكِ وَصَحَّحَهُ عَنْ جابر قَالَ: «خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ لِلَّهِ سَرَايَا مِنَ الْمَلَائِكَةِ تَحُلُّ وَتَقِفُ عَلَى مَجَالِسِ الذِّكْرِ فِي الْأَرْضِ، فَارْتَعُوا فِي رِيَاضِ الْجَنَّةِ "، قَالُوا: وَأَيْنَ رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: " مَجَالِسُ الذِّكْرِ، فَاغْدُوَا وَرُوحُوا فِي ذِكْرِ اللَّهِ

Diriwayatkan oleh al-Bazzaar dan al-Hakiim di dalam al-Mustadrak dan menyatakan keshahihannya, bahwasanya Jabir radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah keluar Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kami, dan bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Alloh Ta’aala menebarkan para malaikat untuk mendatangi majlis dzikr di bumi, maka masuklah ke dalam taman-taman surga itu. Mereka berkata: Dimanakah taman-taman surga itu? Beliau bersabda: Majlis-majlis dzikr, sebaiknya kalian berdzikir kepada Allah tiap pagi dan petang. (HR Al Hakim)

4.    أَخْرَجَ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi, dari abu-Hurairah dan abu Sa’id al-Khudriy radhiyallaah ‘anhumaa, bahwasanya Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: Tidaklah suatu kaum yang berdzikir kepada Allah melainkan para malaikat akan mengelilinginya dan melimpahkan rahmat, dan diturunkan atas mereka sakinah (ketenangan) dan Allah Ta’aala menyebut mereka kepada siapa saja yang berada di sisi-Nya. (HR Muslim)

Imam An-Nawawi dalam syarah beliau mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan tentang kelebihan majlis-majlis dzikir dan kelebihan orang-orang yang berdzikir, serta kelebihan berhimpun untuk berdzikir beramai-ramai.

5.   أَخْرَجَ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ عَنْ معاوية «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: مَا يُجْلِسُكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ، فَقَالَ: إِنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّهَ يُبَاهِي بِكُمُ الْمَلَائِكَةَ»
Diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi, dari Mu’awiyyah, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam keluar menuju kepada halaqah daripada sahabatnya, kemudian beliau bersabda: “Kenapa kalian duduk-duduk?” Mereka menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir dan memuji Allah Ta’aala.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwasanya Allah Ta’aala membanggakan kalian kepada malaikat.” (HR Muslim, Tirmidzi)

أَخْرَجَ الشَّيْخَانِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ رَفْعَ الصَّوْت بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ.
Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari ibn ‘Abbas radhiyallaah ‘anhu berkata: “Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir setelah orang-orang menyelesaikan sholat wajib sudah atas persetujuan dari Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam”. Berkata pula ibn ‘Abbas: “Sesungguhnya aku selalu mengetahui apabila mereka telah menyelesaikan sholat, kemudian terdengar mereka berdzikir.” (HR Muttafaqun ‘alaih)

Dan masih ada sekitar 21 hadist lain yang menjadi landasan kelompok yang membolehkan tahlilan atau dzikir berjamaah dengan mengangkat suara. Dalil-dalil tersebut dapat ditemui di kitab-kitab fatawa seperti di kitab karangan imam Ibnu hajar al-haitami dalam al-fatawa al fiqhiyyah al kubro, atau di kitab al hawi lil fatawi karangan imam as-Suyuthi rahimahumallah.

Kemudian, kelompok yang melarang dzikir dengan suara yang tinggi dan berjamaah menggunakan dalil berikut:


1.   قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ} [الأعراف: 205]
Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [QS. Al-A’raf : 205]
2.   وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا [الإسراء: 110[
Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya” (QS. Al Isro’: 110)

3.   فَقَدْ قَالَ تَعَالَى: {ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ} [الأعراف: 55]
Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55)

4.   كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ
“Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

“nah itu semua masing-masing dalilnya sama-sama kuat, shahih, dan bisa dijadikan landasan” ujar kang Dul.

“wah berarti ada dalil-dalil yang saling bertentangan dong kang?” tanya mas Adi

“ndak pernah ada” jawabnya singkat

“tapi kalau pro dan kontra masing-masing dalilnya ada dan sohih bagaimana kesimpulan hukumnya kang?” tanya pemuda yang anti dzikir tadi.

“nah, disinilah peran para ulama mujtahid mencari kesimpulan hukum dengan metode yang telah mereka gagas dalam kitab-kitab ushul fiqh. Bila ada dalil-dalil yang terasa kontradiktif, maka dilacak masing-masing dalil tersebut apakah ada unsur nasikh atau mansukh, jika ditemukan, maka dalil nasikh diambil sebagai pedoman dan yang mansukh ditinggalkan. Apabila tidak ditemukan nasikh mansukh, maka menggunakan metode tarjih di antara keduanya, mana yeng lebih rajih itulah yang diambil. Namun bila juga tidak bisa ditemukan dengan metode tersebut, maka yang dilakukan selanjutnya adalah metode al jam’u wa-t-tawfiq, yakni menggabungkan kedua dalil kontradiktif tersebut dan mengamalkannya bersamaan dalam kondisi tersendiri, dan sepertinya metode ini cocok dilakukan pada kasus dalil pro dan kontra dzikir berjamaah, karena semuanya sama-sama kuat”

“jadi seperti apa itu kang?” tanya si mas-mas anti dzikir tadi

“begini, menanggapi dalil yang diangkat golongan yang anti dzikir berjamaah, imam as-Suyuthi dalam kitab AL hawi lil fatawi mengatakan bahwa ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad melirihkan suara saat berdoa adalah ayat makkiyah, maksudnya ayat tersebut turun di Mekah. maka ada unsur kehati-hatian dalam hal tersebut. apa mungkin di awal-awal dakwah nabi, yang mana semua orang mencurigainya hingga nyawanya terancam, beliau berdoa dengan suara yang lantang? Itu sama saja seperti setor nyawa.

Selanjutnya pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang larangan nabi kepada sahabat untuk bertakbir dan berdoa keras-keras ketika tiba di lembah karena Allah tidak tuli kata kanjeng nabi, maka imam Ibnu Hajar Al Asqollani dalam kitab Fathul bari menjelaskan bahwa larangan tersebut karena sebenarnya mereka sedang dalam perjalanan perang, sehingga perlu keberhati-hatian dalam segala tindakan bahkan hingga kepada dzikir, adapun terkait dzikir berjamaah dengan suara yang keras maka imam Ibnu Hajar Al Asqallani mengambil kuat hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa rasulullah membolehkannya.

Dari sini, bisa kita amalkan kedua dalil kalian dengan kondisi-kondisi sebagaimana berikut:
  1.  Dzikir berjamaah boleh dilakukan seusai shalat fardlu apabila dalam kondisi normal tidak ada ancaman.
  2.  Dilarang berdzikir dan berdoa dengan suara yang kencang apabila mengganggu jamaah lain yang sedang shalat, atau sedang dalam keadaan terancam, seperti pada kaum muslim minoritas yang terancam nyawanya bila melakukan ibadah terang-terangan.
  3. Berdoa dianjurkan dengan suara yang pelan atau dalam hati apabila doanya adalah untuk kepentingan diri sendiri, seperti doa minta jodoh, kebaikan rizqi, dan lain-lain, sementara doa yang redaksinya adalah untuk jamaah maka boleh disuarakan dengan keras oleh imam.


“sudah jelas ya mas-mas sekalian, jadi kalau ada ikhtilaf ndak perlu bengok-bengok, apalagi kalau yang diperdebatkan di luar kapasitas kita” ujar kang Dul

“kalau saya tidak mau ikut dzikirannya gimana kang” tanya mas tadi

“silahkan keluar dari barisan dengan tertib dan tidak perlu menghardik orang-orang yang berdzikir, karena yang tidak suka muslimin berdzikir itu hanya setan” senyum kang Dul

Akhirnya majlis itupun bubar beriringan dengan dikumandangkannya Adzan Isya.






Selasa, 15 Agustus 2017

Pertanyaan Seputar Qurban dan Sembelihan


Dirangkum oleh: H. Firman Arifandi, LL.B., LL.M.

Qurban yang merupakan Ibadah dimana prakteknya adalah dengan menyembelih hewan ternyata tidak sesimpel yang kita kira, ada banyak pertanyaan yang muncul terkait teknis dan hukum-hukumnya. Berikut kami coba rangkum pertanyaan-pertanyaan tersebut beserta jawabannya dengan menukil dalil dan fatwa para ulama.
1.       Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Upah Panitia?
Dalam hal ini ada dua hadist yang menjadi landasan, yakni hadist tentang ketidakbolehan memberi upah kepada panitia dari daging Qurban dan hadist larangan menjual kulit Qurban. Berikut redaksi kedua hadist tersebut:
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا»، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»
Dari Ali RA berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim dan Bukhori)
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim)

Lantas apakah Panitia tidak Boleh Menerima Jatah Daging?
Dalil di atas hanya melarang mengupah panitia dari daging qurban, adapun jatah daging, tentu panitia boleh menerima seperti jatah para mustahiq. Upah panitia bisa diambil dari kas masjid atau dari kantong orang yang berqurban.
Terkait menjual kulit Qurban, sebenarnya ulama berbeda pendapat:
1.       Mayoritas Ulama berpendapat dilarang menjualnya dengan dalil dari hadist yang tersebut di atas, dan pendapat ini dianggap lebih kuat dalam kitab-kitab fiqih.
2.       Pendapat Abu hanifah membolehkan menjual daging, kulit, ataupun rambut hewan qurban dengan sistem barter dan tidak dengan uang.
3.       Pendapat terakhir membolehkan penjualan kulit qurban secara mutlak, ini adalah pendapat Abu Tsaur dan Hasan al bashri.
Menyikapi kebiasaan panitia yang mengumpulkan kulit qurban kemudian menjualnya untuk kepentingan kepanitiaan selayaknya diganti dengan siasat lain. Kulit qurban hendaknya diserahkan kepada fakir miskin atau yayasan sosial sehingga mereka bisa memanfaatkannya untuk keperluan finansial mereka. Jika mustahiq ingin menjualnya maka itu sudah menjadi haknya, demikian disebutkan dalam kitab bughyatul mustarsyidin. Sementara sohibul qurban dan panitia tidak berhak untuk intervensi dengan hasil penjualannya.
2.       Apakah Boleh Qurban atas Nama Orang yang Sudah Wafat?
Berikut pendapat dari tiap madzhab:
Syafi’iyah: Ulama dari madzhab ini belum satu kata terkait kebolehannya. Imam An-Nawawi dan Abu Hasan Al-Abbadi termasuk yang membolehkan hal ini dengan mengqiyaskan kepada kebolehan sodaqoh atas nama ahli kubur. Sementara ulama yang lain berpendapat tidak boleh kecuali sebelumnya telah diwasiatkan untuk berqurban atas namanya.
Hanabilah dan Hanafiyah: kedua madzhab ini membolehkan secara mutlak bila seseorang ingin berqurban atas nama orang yang sudah wafat. Dalil yang digunakannya adalah hadist dimana seorang sahabat menghajikan orang tuanya yang telah wafat.
Malikiyah: Madzhab ini berpendapat boleh, namun dengan status karahiyah (dibenci).
3.       Bolehkah Memasak Daging Qurban Untuk Konsumsi Panitia?
Jika setelah melakukan penyembelihan daging-daging tidak langsung dibagikan kepada orang-orang, tapi langsung diambil beberapa untuk dimakan oleh panitia saja, maka ini hitungannya sama seperti mengupah panitia dari daging qurban dan hukumnya diharamkan. Namun, bila konteksnya adalah memasak daging dan mempersilahkan para hadirin yang menyaksikan sembelihan baik dia panitia, sohibul qurban, tamu, ataupun calon mustahiq untuk ikut menyantap hidangan tanpa ada pengkhususan kepada panitia maka hukumnya boleh, karena memang di situlah esensi dari idul adha.
Wajib untuk difahami, bahwa panitia qurban tidak sama dengan amil zakat yang berhak juga atas zakat tersebut. maka jika panitia memakan daging qurban dan mendapatkan jatah satu plastik daging qurban seperti para mustahiq, itu sah bila memang di luar upah dan bukan sebagai upah, status penerimaanya bukan sebagai panitia tapi masyarakat dan lagi-lagi bukan sebagai. Upah untuk panitia dan jagal tetaplah wajib karena rasulullah sendiri juga mengupah jagal, namun dari kantongnya sendiri.
4.       Bos Kantor Adalah Non-Muslim, Bolehkah Ikut Berqurban sapi?
Bila bosnya adalah orang non-muslim dari agama ahli kitab( nasrani atau yahudi) menurut mayoritas ulama sumbangan sapinya diterima, sembelihannya sah dimakan. Sebagaimana disebutkan dalam surat AL-Maidah ayat 5 bahwa sembelihan ahli kitab boleh dimakan. Namun statusnya bukan sebagai hewan qurban tapi sebagai pemberian.
5.       Bolehkah non-muslim menerima daging qurban?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
a.       Boleh: menurut madzhab Hanafi, imam Hasan al Bashri, imam Laits, Abu Tsaur dan Ibnu Qudamah dari Hanabilah hukumnya boleh. Dalilnya kehalalan sembelihan kita untuk ahli kitab dalam surat al maidah ayat 5
b.      Makruh : ini menurut pandangan Malikiyah, karena harus diutamakan berbagi kepada muslim terlebih dahulu secara merata.
c.       Boleh untuk qurban sunnah dan haram untuk qurban wajib: qurban wajib adalah jenis qurban yang dilakukan karena nadzar, selain yang dinadzarkan maka masuknya adalah sunnah. Maka jika yang dibagikan adalah daging qurban yang sunnah menurut madzhab syafi’I hukumnya boleh, tapi tidak bagi yang wajib.

6.       Jika menyembelih hewan yang cacat asli hukumnya adalah haram, bagaimana jika hewan itu cacat karena tabrakan, jatuh, atau kecelakaan sesaat sebelum disembelih?

Dalam tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Abbas dalam mengomentari surat AL Maidah ayat 3 menerangkan bahwa hewan dengan kondisi jatuh, luka, diterkam binatang buas, dan lain sebagainya masih bernyawa dan menggerak-gerakkan badannya meski sudah lumpuh, maka hukumnya masih halal untuk disembelih, dan tidak dianggap sebagai bangkai.

7.       Hukum Arisan Qurban atau Arisan yang lainnya, dan apa perbedaan arisan dengan judi, karena keduanya sama-sama diundi
Arisan jika tidak ada unsur gharar, tidak ada riba dan fair maka secara pandangan syariat hukumnya sah dan boleh. Yang membedakan antara arisan dengan judi adalah:
a.       Dalam judi ada unsur mengambil hak orang lain secara dzhalim, berbeda dengan arisan yang semuanya sama-sama ridha.
b.      Dalam judi Ada unsur ingin unggul dan mengecoh musuhnya, sementara dalam arisan yang ada justru unsur ta’awun, yakni saling membantu dan meringankan beban.
c.       Dalam judi ada kesempatan menang berulang kali dan kalah berulang kali, dalam arisan setiap individu akan merasakan menang semuanya sesuai urutan hingga akhir putaran dan tidak ada yang dirugikan.
d.      Jumlah premi yang dikumpulkan dalam judi bisa berbeda-beda, dalam arisan selalu stabil nominalnya dari awal sampai akhir.
e.      Judi cenderung menimbulkan permusuhan, arisan justru cenderung memperkuat ukhuwah.



Selasa, 11 Oktober 2016

Diharamkan Melakukan Hal yang Belum Pernah Dilakukan Nabi?


Oleh: Firman Arifandi, LLB

Terdapat polemik menarik antar muslim saat ini, dimana dalam menghadapi sebuah permasalahan yang dianggap baru seringkali ditangkal dengan perkataan “kalau Rasulullah tidak pernah melakukan maka haram bagi kita melakukannya”. Dari sini timbul pertanyaan besar, apakah salah satu sebab keharaman sebuah perkara itu adalah karena Rasulullah dalam hidupnya tidak pernah mengerjakan? Kemudian apakah lantas hal ini bisa menjadi landasan atas pengharaman segala hal yang baru dilakukan setelah nabi wafat?

Definisi Hukum Haram dan Identifikasinya Melalui Nushus

Jumat, 01 Juli 2016

Begadang Mencari laila

Lesehan #8
Menjelang hari-hari ganjil di sepuluh akhir Ramadhan, masjid-masjid mulai ramai oleh orang-orang yang melakukan I’tikaf. Dalam hal ini tentu ada satu motivasi yang menguatkan mereka untuk berdiam lama di masjid dengan dzikir dan ibadah lainnya, apalagi kalau bukan mengencangkan ibadah guna meraih lailatul Qadar, yang dalam al-quran sendiri malam tersebut sangat diistimewakan dengan turunnya malaikat dengan membawa rahmat ke bumi, menulis langsung setiap do’a, dan menghapuskan permohonan ampun yang diucapkan malam itu hingga menjelang fajar.

                Motivasi yang menggiurkan ini membuat mas Nur, gus Hikam, termasuk saya dan kawan-kawan lainnya sepakat untuk turut serta menghidupkan malam di sepuluh akhir dengan I’tikaf juga. Pada suatu kesempatan saat hendak melaksanakan shalat malam, kang Julay mendapati mas Nur masih duduk berdizikir dan berdoa sangat lama sekali, sejak bubar tarawih hingga menjelang waktu sahur.

“begadang mas?” tanya kang Julay ketika mas Nur beranjak dari tempatnya untuk sahur.

“iya kang” jawabnya, tersenyum ringan.

“ngapain aja?” penasaran kang Julay.

Selasa, 28 Juni 2016

Galau Religi Ba’da Witir

Lesehan #7

Dalam satu kesempatan di tengah-tengah waktu I’tikaf, mas Rahman mendapati kang Julay melakukan shalat tahiyatul masjid dimana sebelumnya dia baru saja menyelesaikan shalat tarawih berjamaah yang pastinya telah ditutup dengan witir, dan ceritanya kang Julay sempat keluar ke toilet selepas witir tadi, lalu kembali masuk ke masjid.

“loh gus, kok sholat sunnah lagi? Bukannya tadi sudah witir?” tanya mas Rahman keheranan.

“iya gak apa-apa mas, kan baru masuk masjid lagi setelah keluar tadinya, jadi shalat tahiyyatul masjid” jawab kang Julay santai.


Minggu, 26 Juni 2016

I’tikaf Liga Euro

Lesehan #6

Selepas acara buka bersama di KBRI Islamabad malam itu, terjadi obrolan santai antara sejumlah kawan-kawan sembari menikmati angin malam yang sedikit lebih segar dibanding siang saat summer.

“ah sudah mau masuk sepuluh akhir aja nih ya, pada mau i’tikaf gak?” Ujar kang Fikri

“insyaAllah lah, saya mau mulai besok malam atau masuk malam 21 saja” jawab mas Rahman

Minggu, 19 Juni 2016

Sah Tapi Kurang Etis


Lesehan #5

                Pada suatu kesempatan, saya dan gus Hasan shalat dzuhur berjamaah di salah satu masjid kecil di Islamabad. Ada pemandangan unik di shaf depan kami, di mana salah satu dari jamaah mengenakan pakaian yang lusuh dan sangat kotor. Saya sendiri mengakui bahwa hal tersebut justru mengganggu konsentrasi saat shalat, karena tepat sekali berada di depan saya. Yak, seperti pada foto yang anda lihat itu tepatnya, karena sehabis shalat langsung saya jepret.

Maka dibukalah obrolan setelah shalat oleh gus Hasan, “lihat yang tadi cak? Gimana menurut sampeyan?”

Selasa, 14 Juni 2016

Ramadhan, Bulan Eyel-eyelan


Lesehan #4

                Beberapa hari lalu  gus Hikam kirim pesan melalui WA ke handphone saya, beliau resah dengan perdebatan di kajian yang sempat diikutinya. Yagh…seperti biasa, pembahasan fiqih Ramadhan yang setiap tahunnya tak henti-henti dikaji, dengan tema yang sama, kontroversi yang sama, dan tak kalah penting eyel-eyelan yang sama. Apalagi kalau tidak seputar jumlah tarawih dengan jumlah 23 rakaat atau 11 rakaat.

Entah benar atau tidak, menurut saya perdebatan seperti ini biasanya hanya terjadi di kalangan level warung kopi saja, dimana siangnya mereka yang ribut soal jumlah rakaat tarawih, eh malamnya justru gak ikutan tarawih malah berjamaah ke pasar, nongkrong ke café, atau sok sibuk alasan ada kumpul, dan lain-lain.

Sabtu, 11 Juni 2016

Booking Ruangan unik di Surga

lesehan  #3

Sore kemarin sambil menunggu jemputan mobil ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk undangan buka bersama, terjadi obrolan menarik antara gus Hasan dan kang Abduh, sementara saya hanya menjadi pendengar setia.

“kang Abduh, sampeyan tau ndak ada sebuah riwayat  yang muttafaq  ‘alaih menjelaskan tentang salah satu karakter kanjeng Nabi bahwasanya beliau SAW adalah orang yang paling dermawan dan kedermawanan beliau itu makin kenceng saat masuk bulan ramadhan?”

“insyaAllah saya tau gus, kalo ndak salah bunyinya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ
dari Ibnu bin ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Kedermawanan beliau bertambah pada (bulan) Ramadhan ketika malaikat Jibril datang menemui nya. Jibril biasanya datang menemui beliau setiap malam pada (bulan) Ramadhan untuk membaca al-Qur’an kepada nya. Sungguh kedermawanan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam lebih baik daripada angin yang berhembus.” (Muttafaq ‘alaih)

Rabu, 08 Juni 2016

Gusti Allah Gak Pernah PHP

Lesehan  #2

Sore tadi sengaja ngabuburit sama kang Abduh dengan menelusuri salah satu sektor kecil di bagian kota Islamabad. Ada pemandangan khas sepanjang Ramadhan di negara ini yang mungkin akan sangat jarang sekali kita temukan di tanah air, yakni banyak tersedianya lapak iftar dan berbuka  untuk umum tak terkecuali bagi musafir dan orang-orang miskin di area publik seperti di pasar, masjid, dan bahkan di trotoar-trotoar. Semua itu sengaja disediakan oleh para dermawan. Bukan sekedar membagi-bagi bungkusan takjil  kemudian berlalu, tapi ini benar-benar menggelar tikar atau karpet sehingga siapa saja yang lewat boleh ambil bagian di situ. Untuk mengundang kehadiran banyak orang, karpet dan tikar ini sudah digelar terlebih dahulu sejak Ashar.

“nampaknya ini yang spesial dari penduduk negara Ali Jinnah dalam menjadikan Ramadhan benar-benar bulan yang berkah, mereka rela berbagi kegembiraan karena sama-sama merasakan lapar dan seolah menjadi konsekuensi untuk sama-sama merasakan kenyang dengan makanan yang sama pula ya cak” kata kang Abduh

Selasa, 07 Juni 2016

Kata Siapa Ramadhan Itu Spesial?

Lesehan #1

Sore tadi Kang Abduh memulai obrolan dengan saya seraya menunggu waktu berbuka, seperti ada kejanggalan dalam hatinya yang membuat beliau harus buka mulut, tapi kali ini gak sambil makan pisang goreng, lah wong puasa.
“cak…menjelang Ramadhan itu semua orang mulai dari yang di sawah-sawah sampe yang di TV pada ngeributin hilal atau hisab, ikut pemerintah apa ormas, sama mulai bermunculan pertanyaan-pertanyaan seputar amailyah yang dari tahun ke tahun yang selalu sama tapi ga bosan-bosan dilontarkan lagi dan dijawab dengan jawaban yang sama pula, Agama ini jadi berasa monoton, warnanya gitu-gitu tok!” seru kang Abduh

Sabtu, 04 Juni 2016

Pendapat Ulama Tentang Qadha Puasa Ramadhan yg Tertunda Hingga Bertemu Ramadhan Selanjutnya.

ringkasan oleh : Firman Arifandi

Jumhur ulama sepakat bahwa bila tertundanya karena udzur syar'i seperti nifas, menyusui, hamil, sakit parah yg berkelanjutan, maka boleh dan tidak ada pembebanan lain selain membayar qadha'nya.

namun bila tanpa udzur syar'i, para ulama berbeda pendapat:

1. Ibnu Qudamah (Hanabilah), Ibnu Hajar Al Haitami (Syafi'iyah) : wajib mengqodho' sejumlah hari yg ditinggalkan dan membayar fidyah (memberi makan satu orang sebanyak satu mud) sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. jadi jika meninggalkan puasa 4 hari dan belum mengqadha sampai Ramadhan selanjutnya, menurut madzhab ini wajib bayar qadha' 4 hari dan fidyah 4 hari. (lihat : kitab al mughni li ibni Qudamah 3/154 & tuhfatul muhtaj li ibni hajar al haitami 3/445)

sementara beberapa golongan Syafiiyah yg lain berpendapat bahwa selain bayar qadha'  jumlah fidyahnya dihitung sesuai periode tahun yg ditinggalkan. misalkan meninggalkan puasa 4 hari dan belum qadha hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, 
maka, qadha' 4 hari + fidyah 4 x 2 periode ramadhan = 8 hari bayar fidyah
total : 4 qadha + 8 fidyah
(lihat : al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)


2. Ibnu Hummam (Hanafiyah) + Al Muzani (Syafiiyah) : cukup bayar Qadha di luar ramadhan dan tidak perlu bayar fidyah. (lihat : bidayatul mujtahid 1/240, al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)

wallahu a'lam bisshowab

Pulang ke Indonesia Ikut Awal Puasa Negara Setempat Atau Indonesia?


Oleh : Firman Arifandi, LLB
I.              LATAR BELAKANG
Sejumlah Negara kadang berbeda dalam menentukan awal masuknya bulan Ramadhan yang mulia, ada yang berbeda sehari bahkan pernah ada yang perbedaannya hingga dua hari. Hal ini tidak menjadi masalah karena ru’yatul hilal bisa terjadi berbeda waktu di negara dan tempat yang berbeda, dan yang dianjurkan adalah mengikuti waktu hilal setempat. seperti yang disebutkan dalam sebuah riwayat:
عنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib:” Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?” Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?” Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”. Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) “. Aku bertanya: “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah?” Jawabnya : “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami[1].

Minggu, 22 Mei 2016

Fatwa Ulama Seputar Puasa di Negara Dengan Durasi Siang yang Panjang


Firman Arifandi, LLB.
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan kondisi cuaca yang mendukung, temperatur udara yang bersahabat, serta durasi waktu yang stabil sudah menjadi perihal yang lumrah bagi muslimin di Indonesia. Namun di belahan bumi lain, terlebih di negara yang mempunyai empat musim, akan menimbulkan sejumlah pertanyaan besar bagi mereka. Yakni tatkala bulan puasa berbarengan dengan musim panas yang ekstrim, dimana daylight bisa berdurasi delapan belas jam bahkan lebih, serta menyisakan malam yang sangat pendek sekali. Dalam hal ini timbul pertanyaan, bagaiamanakah muslimin di sana harusnya berpuasa?

Selasa, 05 April 2016

Responsif Berujung Beruntung atau Buntung

Suatu hari, salah satu santri kehilangan uang di kamarnya.  Pengurus asrma langsung saja mengumpulkan anggota kamar tersebut untuk diperiksa. Setelah melakukan investigasi, didapatlah kesimpulan bahwa pencuri uang tersebut kemungkinan besarnya adalah anggota di kamar itu sendiri. Sekian lama melakukan interogasi satu persatu kepada tiap anggota di kamar,  tidak satupun mampu dicurigai sebagai pelaku. Akhirnya, sang pengurus asrama menutup acara inverstigasi dan menyuruh semua untuk bubar dan bergegas keluar kamar. Ketika anggota perlahan mulai mendekati pintu kamar, sang pengurus asrama berteriak “nah… ini ketinggalan uangnya yang hilang”. Spontan salah satu anggota langsung menoleh sambil merogoh kantongnya. Anggota tersebut langsung dibawa ke ruang keamanan untuk diinterogasi karena mencurigakan, walhasil, terbukti dia yang mencuri uang temannya.
Cerita lain, dalam sebuah angkot tiba-tiba saja tercium bau kentut. Para penumpang mulai protes karena baunya menjadi-jadi dan tidak ada yang mau ngaku. Tak kehabisan akal, sang kondektur menagih uang semua penumpang lantas berteriak “yaelah…yang kentut belum bayar nih!” spontan saja salah satu penumpang menimpali “enak aja, tadi sudah saya bayar”. Tak lama diapun terdiam malu, dan semua pandangan penumpang tertuju padanya sambil menutup hitung.
Lalu apa pelajaran yang kita peroleh dari dua cerita fiktif di atas?

Selasa, 29 Maret 2016

Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Formulasi Hukum

Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya
Oleh : Firman Arifandi, LLB[1]
PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaannya. Bila dibandingkan dengan masalah aqidah dan akhlaq, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak menutup kemungkinan memunculkan perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum. 

KETIKA GONTOR (KATANYA) WAHABI

refleksi ini ditulis dari hasil obrolan saya dengan kawan dekat. dalam obrolan itu beliau menyayangkan bbrpa alumni gontor di sudan yg pemikiranya mudah ikut arus pemikiran kelompok salafi wahabi yg keras, pulang2 ke indo jadi tokoh da'i wahabi yg sedikit2 teriak haram, bid'ah, kafir.
dia bertanya, gontor emangnya bermanhaj seperti apa? kenapa kok bnyak saya lihat yg pemikirannya keras?

Jumat, 01 Januari 2016

Fatwa Sektarian di Pakistan Bibit Konflik Tanpa Henti


Oleh : Firman Arifandi
Sebuah kenyataan yang tak dapat dipungkiri dalam isu keamanan di negara Republik Islam bentukan Ali Jinnah ini adalah tragedi konflik antar sekte. Bila melihat kepada data yang diambil dari South Asia Terrorism Portal, sedikitnya telah terjadi lima puluh tiga kali insiden yang merenggut 276 nyawa dan menelan 327 korban luka-luka sepanjang tahun 2015. tentu ini bukan angka sedikit, meski dibandingkan dengan angka di tahun 2012 yang jauh lebih besar yakni 173 insiden, dan kesemuanya didominasi oleh konflik Sunni-Syiah.

Minggu, 18 Oktober 2015

Qawaid al Fiqhiyah Sebagai Islamic Legal Maxim Dalam Tinjauan sejarah


Oleh : Firman Arifandi, LLB

BAB I PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaanya. Dibandingkan masalah aqidah dan akhlak, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak menutup kemungkinan memuncul perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum. 

Sabtu, 12 September 2015

Pendapat Para Ulama tentang Oral Sex

Oleh : Firman Arifandi, BA, LLB[1]
Islam merupakan agama ilmu, yang semua komponen penunjangnya baik berupa ibadah, muamalah, muasyaroh, hingga pada interaksi sosial kemanusiaan diatur tertib dan berlandaskan pengetahuan. Shalat yang merupakan Ibadah utama, tak sembarangan bagi umat muslim untuk melaksanakannya bahkan tak bisa meninggalkannya selama nyawa masih dikandung badan, ada regulasi, ketentuan waktu, dan tata cara melakukannya bahkan hingga pada si sakit yang tidak bisa bergerak sekalipun. Zakat yang merupakan ibadah harta bertujuan untuk meringankan beban orang lain yang butuh, tak sembarangan pula didistrubisakan, ada ketentuan nisab dan haul sehingga zakat boleh dikeluarkan, serta delapan golongan khusus yang berhak menerima zakat. Dari contoh ini saja, maka segala jenis ibadah dalam implementasinya musti berlandaskan pengetahuan, dan setiap hamba diberikan tugas untuk mencari tahu landasan tersebut baik dari sumber nushus yaitu al-Quran dan sunnah, ataupun melalui ijma’ ulama dan qiyas, serta bagi orang yang awam diwajibkan bertanya kepada ulama dan mengikuti fatwanya.