Oleh : Firman Arifandi, LLB
I.
LATAR BELAKANG
Sejumlah Negara kadang berbeda dalam menentukan awal masuknya bulan
Ramadhan yang mulia, ada yang berbeda sehari bahkan pernah ada yang perbedaannya
hingga dua hari. Hal ini tidak menjadi masalah karena ru’yatul hilal bisa
terjadi berbeda waktu di negara dan tempat yang berbeda, dan yang dianjurkan
adalah mengikuti waktu hilal setempat. seperti yang disebutkan dalam sebuah
riwayat:
عنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ
الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ
فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ
فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ
الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ
فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ
الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ
وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ
السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ،
فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ،
هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari
Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui
Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib:” Lalu aku datang ke Syam, terus aku
selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang
aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian
aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas
bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang
hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?” Jawabku : “Kami
melihatnya pada malam Jum’at”.Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri)
?” Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan
Mu’awiyah Puasa”. Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka
senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai
kami melihat hilal (bulan Syawal) “. Aku bertanya: “Apakah tidak cukup bagimu
ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah?” Jawabnya : “Tidak! Begitulah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami[1].