Sabtu, 04 Juni 2016

Pendapat Ulama Tentang Qadha Puasa Ramadhan yg Tertunda Hingga Bertemu Ramadhan Selanjutnya.

ringkasan oleh : Firman Arifandi

Jumhur ulama sepakat bahwa bila tertundanya karena udzur syar'i seperti nifas, menyusui, hamil, sakit parah yg berkelanjutan, maka boleh dan tidak ada pembebanan lain selain membayar qadha'nya.

namun bila tanpa udzur syar'i, para ulama berbeda pendapat:

1. Ibnu Qudamah (Hanabilah), Ibnu Hajar Al Haitami (Syafi'iyah) : wajib mengqodho' sejumlah hari yg ditinggalkan dan membayar fidyah (memberi makan satu orang sebanyak satu mud) sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. jadi jika meninggalkan puasa 4 hari dan belum mengqadha sampai Ramadhan selanjutnya, menurut madzhab ini wajib bayar qadha' 4 hari dan fidyah 4 hari. (lihat : kitab al mughni li ibni Qudamah 3/154 & tuhfatul muhtaj li ibni hajar al haitami 3/445)

sementara beberapa golongan Syafiiyah yg lain berpendapat bahwa selain bayar qadha'  jumlah fidyahnya dihitung sesuai periode tahun yg ditinggalkan. misalkan meninggalkan puasa 4 hari dan belum qadha hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, 
maka, qadha' 4 hari + fidyah 4 x 2 periode ramadhan = 8 hari bayar fidyah
total : 4 qadha + 8 fidyah
(lihat : al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)


2. Ibnu Hummam (Hanafiyah) + Al Muzani (Syafiiyah) : cukup bayar Qadha di luar ramadhan dan tidak perlu bayar fidyah. (lihat : bidayatul mujtahid 1/240, al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)

wallahu a'lam bisshowab

Pulang ke Indonesia Ikut Awal Puasa Negara Setempat Atau Indonesia?


Oleh : Firman Arifandi, LLB
I.              LATAR BELAKANG
Sejumlah Negara kadang berbeda dalam menentukan awal masuknya bulan Ramadhan yang mulia, ada yang berbeda sehari bahkan pernah ada yang perbedaannya hingga dua hari. Hal ini tidak menjadi masalah karena ru’yatul hilal bisa terjadi berbeda waktu di negara dan tempat yang berbeda, dan yang dianjurkan adalah mengikuti waktu hilal setempat. seperti yang disebutkan dalam sebuah riwayat:
عنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib:” Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?” Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?” Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”. Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) “. Aku bertanya: “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah?” Jawabnya : “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami[1].

Minggu, 22 Mei 2016

Fatwa Ulama Seputar Puasa di Negara Dengan Durasi Siang yang Panjang


Firman Arifandi, LLB.
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan kondisi cuaca yang mendukung, temperatur udara yang bersahabat, serta durasi waktu yang stabil sudah menjadi perihal yang lumrah bagi muslimin di Indonesia. Namun di belahan bumi lain, terlebih di negara yang mempunyai empat musim, akan menimbulkan sejumlah pertanyaan besar bagi mereka. Yakni tatkala bulan puasa berbarengan dengan musim panas yang ekstrim, dimana daylight bisa berdurasi delapan belas jam bahkan lebih, serta menyisakan malam yang sangat pendek sekali. Dalam hal ini timbul pertanyaan, bagaiamanakah muslimin di sana harusnya berpuasa?