Rabu, 08 Juni 2016

Gusti Allah Gak Pernah PHP

Lesehan  #2

Sore tadi sengaja ngabuburit sama kang Abduh dengan menelusuri salah satu sektor kecil di bagian kota Islamabad. Ada pemandangan khas sepanjang Ramadhan di negara ini yang mungkin akan sangat jarang sekali kita temukan di tanah air, yakni banyak tersedianya lapak iftar dan berbuka  untuk umum tak terkecuali bagi musafir dan orang-orang miskin di area publik seperti di pasar, masjid, dan bahkan di trotoar-trotoar. Semua itu sengaja disediakan oleh para dermawan. Bukan sekedar membagi-bagi bungkusan takjil  kemudian berlalu, tapi ini benar-benar menggelar tikar atau karpet sehingga siapa saja yang lewat boleh ambil bagian di situ. Untuk mengundang kehadiran banyak orang, karpet dan tikar ini sudah digelar terlebih dahulu sejak Ashar.

“nampaknya ini yang spesial dari penduduk negara Ali Jinnah dalam menjadikan Ramadhan benar-benar bulan yang berkah, mereka rela berbagi kegembiraan karena sama-sama merasakan lapar dan seolah menjadi konsekuensi untuk sama-sama merasakan kenyang dengan makanan yang sama pula ya cak” kata kang Abduh

Selasa, 07 Juni 2016

Kata Siapa Ramadhan Itu Spesial?

Lesehan #1

Sore tadi Kang Abduh memulai obrolan dengan saya seraya menunggu waktu berbuka, seperti ada kejanggalan dalam hatinya yang membuat beliau harus buka mulut, tapi kali ini gak sambil makan pisang goreng, lah wong puasa.
“cak…menjelang Ramadhan itu semua orang mulai dari yang di sawah-sawah sampe yang di TV pada ngeributin hilal atau hisab, ikut pemerintah apa ormas, sama mulai bermunculan pertanyaan-pertanyaan seputar amailyah yang dari tahun ke tahun yang selalu sama tapi ga bosan-bosan dilontarkan lagi dan dijawab dengan jawaban yang sama pula, Agama ini jadi berasa monoton, warnanya gitu-gitu tok!” seru kang Abduh

Sabtu, 04 Juni 2016

Pendapat Ulama Tentang Qadha Puasa Ramadhan yg Tertunda Hingga Bertemu Ramadhan Selanjutnya.

ringkasan oleh : Firman Arifandi

Jumhur ulama sepakat bahwa bila tertundanya karena udzur syar'i seperti nifas, menyusui, hamil, sakit parah yg berkelanjutan, maka boleh dan tidak ada pembebanan lain selain membayar qadha'nya.

namun bila tanpa udzur syar'i, para ulama berbeda pendapat:

1. Ibnu Qudamah (Hanabilah), Ibnu Hajar Al Haitami (Syafi'iyah) : wajib mengqodho' sejumlah hari yg ditinggalkan dan membayar fidyah (memberi makan satu orang sebanyak satu mud) sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. jadi jika meninggalkan puasa 4 hari dan belum mengqadha sampai Ramadhan selanjutnya, menurut madzhab ini wajib bayar qadha' 4 hari dan fidyah 4 hari. (lihat : kitab al mughni li ibni Qudamah 3/154 & tuhfatul muhtaj li ibni hajar al haitami 3/445)

sementara beberapa golongan Syafiiyah yg lain berpendapat bahwa selain bayar qadha'  jumlah fidyahnya dihitung sesuai periode tahun yg ditinggalkan. misalkan meninggalkan puasa 4 hari dan belum qadha hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, 
maka, qadha' 4 hari + fidyah 4 x 2 periode ramadhan = 8 hari bayar fidyah
total : 4 qadha + 8 fidyah
(lihat : al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)


2. Ibnu Hummam (Hanafiyah) + Al Muzani (Syafiiyah) : cukup bayar Qadha di luar ramadhan dan tidak perlu bayar fidyah. (lihat : bidayatul mujtahid 1/240, al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)

wallahu a'lam bisshowab