Minggu, 18 Oktober 2015

Qawaid al Fiqhiyah Sebagai Islamic Legal Maxim Dalam Tinjauan sejarah


Oleh : Firman Arifandi, LLB

BAB I PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaanya. Dibandingkan masalah aqidah dan akhlak, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak menutup kemungkinan memuncul perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum. 

Sabtu, 12 September 2015

Pendapat Para Ulama tentang Oral Sex

Oleh : Firman Arifandi, BA, LLB[1]
Islam merupakan agama ilmu, yang semua komponen penunjangnya baik berupa ibadah, muamalah, muasyaroh, hingga pada interaksi sosial kemanusiaan diatur tertib dan berlandaskan pengetahuan. Shalat yang merupakan Ibadah utama, tak sembarangan bagi umat muslim untuk melaksanakannya bahkan tak bisa meninggalkannya selama nyawa masih dikandung badan, ada regulasi, ketentuan waktu, dan tata cara melakukannya bahkan hingga pada si sakit yang tidak bisa bergerak sekalipun. Zakat yang merupakan ibadah harta bertujuan untuk meringankan beban orang lain yang butuh, tak sembarangan pula didistrubisakan, ada ketentuan nisab dan haul sehingga zakat boleh dikeluarkan, serta delapan golongan khusus yang berhak menerima zakat. Dari contoh ini saja, maka segala jenis ibadah dalam implementasinya musti berlandaskan pengetahuan, dan setiap hamba diberikan tugas untuk mencari tahu landasan tersebut baik dari sumber nushus yaitu al-Quran dan sunnah, ataupun melalui ijma’ ulama dan qiyas, serta bagi orang yang awam diwajibkan bertanya kepada ulama dan mengikuti fatwanya.

Jumat, 21 Agustus 2015

Meggugurkan Kandungan Dari Hasil Pemerkosaan Sebuah Pandangan Syariah

Menggugurkan Kandungan Dari Hasil Pemerkosaan
Sebuah Pandangan Syariah
Oleh : Firman Arifandi, LLB
(disampaikan dalam Bahtsul Masail semester II PCINU Pakistan)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
                Istilah aborsi atau menggugurkan kandungan belakangan ini kerap menjadi buah bibir di banyak kalangan, bahkan seolah menjadi trend pemuda masa kini yang kental dengan pergaulan bebasnya. Pada prinsipnya, agama Islam  sendiri telah mempunyai aturan paten dalam menjaga nasab yang merupakan tujuan esensial dari eksistensi syariah itu sendiri, adapun tujuan-tersebut terdiri dari : menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga kehormatan dan nasab, dan menjaga harta benda. Maka berdasarkan pada kelima hal prinsipil itulah berdiri konsekuensi-konsekuensi atas pelanggarnya, baik berupa hudud, qishas, ataupun ta’zir.
                Pada konteks pembahasan dalam tema kita, setidaknya dua tujuan esensial atau maqashid syariah telah dijadikan objek utamanya, yaitu tujuan menjaga jiwa dan menjaga nasab. Dalam praktek aborsi secara umum, jiwa sang janin yang mempunyai hak untuk bernyawa dan hidup di dunia telah terancam, ini berarti telah menyimpang dari maqashid ke dua yaitu jiwa sekaligus ke empat yaitu nasab.