Jumat, 01 Januari 2016

Fatwa Sektarian di Pakistan Bibit Konflik Tanpa Henti


Oleh : Firman Arifandi
Sebuah kenyataan yang tak dapat dipungkiri dalam isu keamanan di negara Republik Islam bentukan Ali Jinnah ini adalah tragedi konflik antar sekte. Bila melihat kepada data yang diambil dari South Asia Terrorism Portal, sedikitnya telah terjadi lima puluh tiga kali insiden yang merenggut 276 nyawa dan menelan 327 korban luka-luka sepanjang tahun 2015. tentu ini bukan angka sedikit, meski dibandingkan dengan angka di tahun 2012 yang jauh lebih besar yakni 173 insiden, dan kesemuanya didominasi oleh konflik Sunni-Syiah.

Minggu, 18 Oktober 2015

Qawaid al Fiqhiyah Sebagai Islamic Legal Maxim Dalam Tinjauan sejarah


Oleh : Firman Arifandi, LLB

BAB I PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaanya. Dibandingkan masalah aqidah dan akhlak, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak menutup kemungkinan memuncul perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum. 

Sabtu, 12 September 2015

Pendapat Para Ulama tentang Oral Sex

Oleh : Firman Arifandi, BA, LLB[1]
Islam merupakan agama ilmu, yang semua komponen penunjangnya baik berupa ibadah, muamalah, muasyaroh, hingga pada interaksi sosial kemanusiaan diatur tertib dan berlandaskan pengetahuan. Shalat yang merupakan Ibadah utama, tak sembarangan bagi umat muslim untuk melaksanakannya bahkan tak bisa meninggalkannya selama nyawa masih dikandung badan, ada regulasi, ketentuan waktu, dan tata cara melakukannya bahkan hingga pada si sakit yang tidak bisa bergerak sekalipun. Zakat yang merupakan ibadah harta bertujuan untuk meringankan beban orang lain yang butuh, tak sembarangan pula didistrubisakan, ada ketentuan nisab dan haul sehingga zakat boleh dikeluarkan, serta delapan golongan khusus yang berhak menerima zakat. Dari contoh ini saja, maka segala jenis ibadah dalam implementasinya musti berlandaskan pengetahuan, dan setiap hamba diberikan tugas untuk mencari tahu landasan tersebut baik dari sumber nushus yaitu al-Quran dan sunnah, ataupun melalui ijma’ ulama dan qiyas, serta bagi orang yang awam diwajibkan bertanya kepada ulama dan mengikuti fatwanya.