Minggu, 22 Mei 2016

Fatwa Ulama Seputar Puasa di Negara Dengan Durasi Siang yang Panjang


Firman Arifandi, LLB.
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan kondisi cuaca yang mendukung, temperatur udara yang bersahabat, serta durasi waktu yang stabil sudah menjadi perihal yang lumrah bagi muslimin di Indonesia. Namun di belahan bumi lain, terlebih di negara yang mempunyai empat musim, akan menimbulkan sejumlah pertanyaan besar bagi mereka. Yakni tatkala bulan puasa berbarengan dengan musim panas yang ekstrim, dimana daylight bisa berdurasi delapan belas jam bahkan lebih, serta menyisakan malam yang sangat pendek sekali. Dalam hal ini timbul pertanyaan, bagaiamanakah muslimin di sana harusnya berpuasa?

Selasa, 05 April 2016

Responsif Berujung Beruntung atau Buntung

Suatu hari, salah satu santri kehilangan uang di kamarnya.  Pengurus asrma langsung saja mengumpulkan anggota kamar tersebut untuk diperiksa. Setelah melakukan investigasi, didapatlah kesimpulan bahwa pencuri uang tersebut kemungkinan besarnya adalah anggota di kamar itu sendiri. Sekian lama melakukan interogasi satu persatu kepada tiap anggota di kamar,  tidak satupun mampu dicurigai sebagai pelaku. Akhirnya, sang pengurus asrama menutup acara inverstigasi dan menyuruh semua untuk bubar dan bergegas keluar kamar. Ketika anggota perlahan mulai mendekati pintu kamar, sang pengurus asrama berteriak “nah… ini ketinggalan uangnya yang hilang”. Spontan salah satu anggota langsung menoleh sambil merogoh kantongnya. Anggota tersebut langsung dibawa ke ruang keamanan untuk diinterogasi karena mencurigakan, walhasil, terbukti dia yang mencuri uang temannya.
Cerita lain, dalam sebuah angkot tiba-tiba saja tercium bau kentut. Para penumpang mulai protes karena baunya menjadi-jadi dan tidak ada yang mau ngaku. Tak kehabisan akal, sang kondektur menagih uang semua penumpang lantas berteriak “yaelah…yang kentut belum bayar nih!” spontan saja salah satu penumpang menimpali “enak aja, tadi sudah saya bayar”. Tak lama diapun terdiam malu, dan semua pandangan penumpang tertuju padanya sambil menutup hitung.
Lalu apa pelajaran yang kita peroleh dari dua cerita fiktif di atas?

Selasa, 29 Maret 2016

Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Formulasi Hukum

Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya
Oleh : Firman Arifandi, LLB[1]
PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaannya. Bila dibandingkan dengan masalah aqidah dan akhlaq, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak menutup kemungkinan memunculkan perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum.