ringkasan oleh : Firman Arifandi
Jumhur ulama sepakat bahwa bila tertundanya karena udzur
syar'i seperti nifas, menyusui, hamil, sakit parah yg berkelanjutan, maka
boleh dan tidak ada pembebanan lain selain membayar qadha'nya.
namun bila tanpa udzur syar'i, para ulama berbeda pendapat:
1. Ibnu Qudamah (Hanabilah), Ibnu Hajar Al Haitami
(Syafi'iyah) : wajib mengqodho' sejumlah hari yg ditinggalkan dan membayar fidyah
(memberi makan satu orang sebanyak satu mud) sesuai dengan jumlah hari yang
ditinggalkan. jadi jika meninggalkan puasa 4 hari dan belum mengqadha sampai Ramadhan
selanjutnya, menurut madzhab ini wajib bayar qadha' 4 hari dan fidyah 4 hari.
(lihat : kitab al mughni li ibni Qudamah 3/154 & tuhfatul muhtaj li ibni
hajar al haitami 3/445)
sementara beberapa golongan Syafiiyah yg lain berpendapat
bahwa selain bayar qadha' jumlah
fidyahnya dihitung sesuai periode tahun yg ditinggalkan. misalkan meninggalkan puasa 4
hari dan belum qadha hingga bertemu Ramadhan selanjutnya,
maka, qadha' 4 hari + fidyah 4 x 2 periode
ramadhan = 8 hari bayar fidyah
total : 4 qadha + 8 fidyah
(lihat : al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)
2. Ibnu Hummam (Hanafiyah) + Al Muzani (Syafiiyah) : cukup
bayar Qadha di luar ramadhan dan tidak perlu bayar fidyah. (lihat : bidayatul
mujtahid 1/240, al fiqhu ala madzahib al arba'ah 3/1735)
wallahu a'lam bisshowab