Selasa, 11 Oktober 2016

Diharamkan Melakukan Hal yang Belum Pernah Dilakukan Nabi?


Oleh: Firman Arifandi, LLB

Terdapat polemik menarik antar muslim saat ini, dimana dalam menghadapi sebuah permasalahan yang dianggap baru seringkali ditangkal dengan perkataan “kalau Rasulullah tidak pernah melakukan maka haram bagi kita melakukannya”. Dari sini timbul pertanyaan besar, apakah salah satu sebab keharaman sebuah perkara itu adalah karena Rasulullah dalam hidupnya tidak pernah mengerjakan? Kemudian apakah lantas hal ini bisa menjadi landasan atas pengharaman segala hal yang baru dilakukan setelah nabi wafat?

Definisi Hukum Haram dan Identifikasinya Melalui Nushus