Selasa, 21 Oktober 2014

Fiqih dan Madzhab dalam Tinjauan Sejarah

Fiqih dan Madzhab dalam Tinjauan Sejarah[1]
Firman Arifandi, LLB
A.Pendahuluan
       Ilmu fiqih merupakan suatu disipin ilmu yang kini posisinya mulai nampak dirasakan sangat esensial dalam alur kehidupan beragama bahkan bermasyarakat. Perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas dalam perjalanannya, memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum.