Selasa, 15 Agustus 2017

Pertanyaan Seputar Qurban dan Sembelihan


Dirangkum oleh: H. Firman Arifandi, LL.B., LL.M.

Qurban yang merupakan Ibadah dimana prakteknya adalah dengan menyembelih hewan ternyata tidak sesimpel yang kita kira, ada banyak pertanyaan yang muncul terkait teknis dan hukum-hukumnya. Berikut kami coba rangkum pertanyaan-pertanyaan tersebut beserta jawabannya dengan menukil dalil dan fatwa para ulama.
1.       Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Upah Panitia?
Dalam hal ini ada dua hadist yang menjadi landasan, yakni hadist tentang ketidakbolehan memberi upah kepada panitia dari daging Qurban dan hadist larangan menjual kulit Qurban. Berikut redaksi kedua hadist tersebut:
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا»، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»
Dari Ali RA berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim dan Bukhori)
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim)

Lantas apakah Panitia tidak Boleh Menerima Jatah Daging?
Dalil di atas hanya melarang mengupah panitia dari daging qurban, adapun jatah daging, tentu panitia boleh menerima seperti jatah para mustahiq. Upah panitia bisa diambil dari kas masjid atau dari kantong orang yang berqurban.
Terkait menjual kulit Qurban, sebenarnya ulama berbeda pendapat:
1.       Mayoritas Ulama berpendapat dilarang menjualnya dengan dalil dari hadist yang tersebut di atas, dan pendapat ini dianggap lebih kuat dalam kitab-kitab fiqih.
2.       Pendapat Abu hanifah membolehkan menjual daging, kulit, ataupun rambut hewan qurban dengan sistem barter dan tidak dengan uang.
3.       Pendapat terakhir membolehkan penjualan kulit qurban secara mutlak, ini adalah pendapat Abu Tsaur dan Hasan al bashri.
Menyikapi kebiasaan panitia yang mengumpulkan kulit qurban kemudian menjualnya untuk kepentingan kepanitiaan selayaknya diganti dengan siasat lain. Kulit qurban hendaknya diserahkan kepada fakir miskin atau yayasan sosial sehingga mereka bisa memanfaatkannya untuk keperluan finansial mereka. Jika mustahiq ingin menjualnya maka itu sudah menjadi haknya, demikian disebutkan dalam kitab bughyatul mustarsyidin. Sementara sohibul qurban dan panitia tidak berhak untuk intervensi dengan hasil penjualannya.
2.       Apakah Boleh Qurban atas Nama Orang yang Sudah Wafat?
Berikut pendapat dari tiap madzhab:
Syafi’iyah: Ulama dari madzhab ini belum satu kata terkait kebolehannya. Imam An-Nawawi dan Abu Hasan Al-Abbadi termasuk yang membolehkan hal ini dengan mengqiyaskan kepada kebolehan sodaqoh atas nama ahli kubur. Sementara ulama yang lain berpendapat tidak boleh kecuali sebelumnya telah diwasiatkan untuk berqurban atas namanya.
Hanabilah dan Hanafiyah: kedua madzhab ini membolehkan secara mutlak bila seseorang ingin berqurban atas nama orang yang sudah wafat. Dalil yang digunakannya adalah hadist dimana seorang sahabat menghajikan orang tuanya yang telah wafat.
Malikiyah: Madzhab ini berpendapat boleh, namun dengan status karahiyah (dibenci).
3.       Bolehkah Memasak Daging Qurban Untuk Konsumsi Panitia?
Jika setelah melakukan penyembelihan daging-daging tidak langsung dibagikan kepada orang-orang, tapi langsung diambil beberapa untuk dimakan oleh panitia saja, maka ini hitungannya sama seperti mengupah panitia dari daging qurban dan hukumnya diharamkan. Namun, bila konteksnya adalah memasak daging dan mempersilahkan para hadirin yang menyaksikan sembelihan baik dia panitia, sohibul qurban, tamu, ataupun calon mustahiq untuk ikut menyantap hidangan tanpa ada pengkhususan kepada panitia maka hukumnya boleh, karena memang di situlah esensi dari idul adha.
Wajib untuk difahami, bahwa panitia qurban tidak sama dengan amil zakat yang berhak juga atas zakat tersebut. maka jika panitia memakan daging qurban dan mendapatkan jatah satu plastik daging qurban seperti para mustahiq, itu sah bila memang di luar upah dan bukan sebagai upah, status penerimaanya bukan sebagai panitia tapi masyarakat dan lagi-lagi bukan sebagai. Upah untuk panitia dan jagal tetaplah wajib karena rasulullah sendiri juga mengupah jagal, namun dari kantongnya sendiri.
4.       Bos Kantor Adalah Non-Muslim, Bolehkah Ikut Berqurban sapi?
Bila bosnya adalah orang non-muslim dari agama ahli kitab( nasrani atau yahudi) menurut mayoritas ulama sumbangan sapinya diterima, sembelihannya sah dimakan. Sebagaimana disebutkan dalam surat AL-Maidah ayat 5 bahwa sembelihan ahli kitab boleh dimakan. Namun statusnya bukan sebagai hewan qurban tapi sebagai pemberian.
5.       Bolehkah non-muslim menerima daging qurban?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
a.       Boleh: menurut madzhab Hanafi, imam Hasan al Bashri, imam Laits, Abu Tsaur dan Ibnu Qudamah dari Hanabilah hukumnya boleh. Dalilnya kehalalan sembelihan kita untuk ahli kitab dalam surat al maidah ayat 5
b.      Makruh : ini menurut pandangan Malikiyah, karena harus diutamakan berbagi kepada muslim terlebih dahulu secara merata.
c.       Boleh untuk qurban sunnah dan haram untuk qurban wajib: qurban wajib adalah jenis qurban yang dilakukan karena nadzar, selain yang dinadzarkan maka masuknya adalah sunnah. Maka jika yang dibagikan adalah daging qurban yang sunnah menurut madzhab syafi’I hukumnya boleh, tapi tidak bagi yang wajib.

6.       Jika menyembelih hewan yang cacat asli hukumnya adalah haram, bagaimana jika hewan itu cacat karena tabrakan, jatuh, atau kecelakaan sesaat sebelum disembelih?

Dalam tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Abbas dalam mengomentari surat AL Maidah ayat 3 menerangkan bahwa hewan dengan kondisi jatuh, luka, diterkam binatang buas, dan lain sebagainya masih bernyawa dan menggerak-gerakkan badannya meski sudah lumpuh, maka hukumnya masih halal untuk disembelih, dan tidak dianggap sebagai bangkai.

7.       Hukum Arisan Qurban atau Arisan yang lainnya, dan apa perbedaan arisan dengan judi, karena keduanya sama-sama diundi
Arisan jika tidak ada unsur gharar, tidak ada riba dan fair maka secara pandangan syariat hukumnya sah dan boleh. Yang membedakan antara arisan dengan judi adalah:
a.       Dalam judi ada unsur mengambil hak orang lain secara dzhalim, berbeda dengan arisan yang semuanya sama-sama ridha.
b.      Dalam judi Ada unsur ingin unggul dan mengecoh musuhnya, sementara dalam arisan yang ada justru unsur ta’awun, yakni saling membantu dan meringankan beban.
c.       Dalam judi ada kesempatan menang berulang kali dan kalah berulang kali, dalam arisan setiap individu akan merasakan menang semuanya sesuai urutan hingga akhir putaran dan tidak ada yang dirugikan.
d.      Jumlah premi yang dikumpulkan dalam judi bisa berbeda-beda, dalam arisan selalu stabil nominalnya dari awal sampai akhir.
e.      Judi cenderung menimbulkan permusuhan, arisan justru cenderung memperkuat ukhuwah.