Oleh : Firman Arifandi, LLB
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu
Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaanya. Dibandingkan masalah
aqidah dan akhlak, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari
tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih
dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak
menutup kemungkinan memuncul perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan
perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa
fiqih mengalami evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat
radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah
yang paten. Hingga munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya
masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan
kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah
hukum.