Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya
Oleh : Firman
Arifandi, LLB[1]
PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan
hal yang dipandang esensial keberadaannya. Bila dibandingkan dengan masalah
aqidah dan akhlaq, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari
tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih
dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak
menutup kemungkinan memunculkan perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan
perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa
fiqih mengalami evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat
radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah
yang paten. Hingga munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya
masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan
kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah
hukum.