Menggugurkan
Kandungan Dari Hasil Pemerkosaan
Sebuah Pandangan
Syariah
Oleh : Firman
Arifandi, LLB
(disampaikan dalam
Bahtsul Masail semester II PCINU Pakistan)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Istilah
aborsi atau menggugurkan kandungan belakangan ini kerap menjadi buah bibir di
banyak kalangan, bahkan seolah menjadi trend pemuda masa kini yang kental
dengan pergaulan bebasnya. Pada prinsipnya, agama Islam sendiri telah mempunyai aturan paten dalam
menjaga nasab yang merupakan tujuan esensial dari eksistensi syariah itu sendiri,
adapun tujuan-tersebut terdiri dari : menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga
akal, menjaga kehormatan dan nasab, dan menjaga harta benda. Maka berdasarkan
pada kelima hal prinsipil itulah berdiri konsekuensi-konsekuensi atas
pelanggarnya, baik berupa hudud, qishas, ataupun ta’zir.
Pada
konteks pembahasan dalam tema kita, setidaknya dua tujuan esensial atau
maqashid syariah telah dijadikan objek utamanya, yaitu tujuan menjaga jiwa dan
menjaga nasab. Dalam praktek aborsi secara umum, jiwa sang janin yang mempunyai
hak untuk bernyawa dan hidup di dunia telah terancam, ini berarti telah
menyimpang dari maqashid ke dua yaitu jiwa sekaligus ke empat yaitu nasab.