Sabtu, 12 September 2015

Pendapat Para Ulama tentang Oral Sex

Oleh : Firman Arifandi, BA, LLB[1]
Islam merupakan agama ilmu, yang semua komponen penunjangnya baik berupa ibadah, muamalah, muasyaroh, hingga pada interaksi sosial kemanusiaan diatur tertib dan berlandaskan pengetahuan. Shalat yang merupakan Ibadah utama, tak sembarangan bagi umat muslim untuk melaksanakannya bahkan tak bisa meninggalkannya selama nyawa masih dikandung badan, ada regulasi, ketentuan waktu, dan tata cara melakukannya bahkan hingga pada si sakit yang tidak bisa bergerak sekalipun. Zakat yang merupakan ibadah harta bertujuan untuk meringankan beban orang lain yang butuh, tak sembarangan pula didistrubisakan, ada ketentuan nisab dan haul sehingga zakat boleh dikeluarkan, serta delapan golongan khusus yang berhak menerima zakat. Dari contoh ini saja, maka segala jenis ibadah dalam implementasinya musti berlandaskan pengetahuan, dan setiap hamba diberikan tugas untuk mencari tahu landasan tersebut baik dari sumber nushus yaitu al-Quran dan sunnah, ataupun melalui ijma’ ulama dan qiyas, serta bagi orang yang awam diwajibkan bertanya kepada ulama dan mengikuti fatwanya.