Oleh : Firman
Arifandi, BA, LLB[1]
Islam
merupakan agama ilmu, yang semua komponen penunjangnya baik berupa ibadah,
muamalah, muasyaroh, hingga pada interaksi sosial kemanusiaan diatur tertib dan
berlandaskan pengetahuan. Shalat yang merupakan Ibadah utama, tak sembarangan
bagi umat muslim untuk melaksanakannya bahkan tak bisa meninggalkannya selama
nyawa masih dikandung badan, ada regulasi, ketentuan waktu, dan tata cara
melakukannya bahkan hingga pada si sakit yang tidak bisa bergerak sekalipun.
Zakat yang merupakan ibadah harta bertujuan untuk meringankan beban orang lain
yang butuh, tak sembarangan pula didistrubisakan, ada ketentuan nisab dan haul
sehingga zakat boleh dikeluarkan, serta delapan golongan khusus yang berhak
menerima zakat. Dari contoh ini saja, maka segala jenis ibadah dalam
implementasinya musti berlandaskan pengetahuan, dan setiap hamba diberikan
tugas untuk mencari tahu landasan tersebut baik dari sumber nushus yaitu
al-Quran dan sunnah, ataupun melalui ijma’ ulama dan qiyas, serta bagi orang
yang awam diwajibkan bertanya kepada ulama dan mengikuti fatwanya.