Minggu, 19 Juni 2016

Sah Tapi Kurang Etis


Lesehan #5

                Pada suatu kesempatan, saya dan gus Hasan shalat dzuhur berjamaah di salah satu masjid kecil di Islamabad. Ada pemandangan unik di shaf depan kami, di mana salah satu dari jamaah mengenakan pakaian yang lusuh dan sangat kotor. Saya sendiri mengakui bahwa hal tersebut justru mengganggu konsentrasi saat shalat, karena tepat sekali berada di depan saya. Yak, seperti pada foto yang anda lihat itu tepatnya, karena sehabis shalat langsung saya jepret.

Maka dibukalah obrolan setelah shalat oleh gus Hasan, “lihat yang tadi cak? Gimana menurut sampeyan?”


“lah ya pas depan saya kok, gimana ya gus?” bingung

“lah kok nanya balik, secara fiqihnya lho, piye kui” lanjutnya

“kalo gitu fokus ke kadar banyak dan sedikitnya najis menurut pendapat tiap madzhab aja ya”

Menurut madzhab Hanafi yang mayoritas dianut di Pakistan nih gus, ukuran najis menempel yang dimaafkan adalah kurang dari ukuran uang koin 1 dirham atau kira-kira beratnya kurang dari 3,17 gm. Kemudian untuk najis yang mukhaffafah yang nempel ke pakaian, oleh madzhab ini dianggap sedikit dan dimaafkan jika tidak sampai seperampat dari pakaiannya, bisa dilihat di fathul qadir milik Ibnul Hummam. Tapi masyhur dalam pendapat madzhab ini adalah bahwa sekalipun sedikit dan dimaafkan untuk dipakai, namun haram untuk dipakai ketika shalat kecuali darurat dalam kitab fiqhul islam wa adillatuhu.

Menurut Malikiyyah, ukuran sedikit pada najis dalam madzhab ini adalah sebesar dirham bighal, alias setitik suatu bulatan hitam yang terdapat pada kaki depan keledai ataupun kurang dari kadar itu, bisa dirujuk ke kitabnya Syekh Wahbah az Zuhaily di fiqhul Islam wa adillatuh. Maka darah hewan darat, darah, nanah, dan muntahan bila masih sebesar dirham bighal atau kurang dari itu masih dimaafkan, termasuk yang mukhaffafah. Dalam madzhab ini juga dimaafkan segala jenis najis yang susah dihindari ketika menuju shalat dan memasuki masjid. Ibnu Rusyd dari Malikiyah, dalam kitabnya bidayatul mujtahid wa nihayatul muqtashid menekankan bahwa sedikit atau banyaknya najis hukumnya adalah sama, kecuali darah dan sejenisnya.

Sementara dalam madzhab Syafi’iyah, ukuran najis sedikit yang dimaafkan adalah yang tidak dapat diindera oleh mata, hal ini dinyatakan oleh imam Nawawi dalam Minhaju Thalibin. Sementara imam Ibnu Hajar al Haitami dalam tuhfatul muhtajnya, serta imam Syarbini dalam kitab mughni al Muhtaj ila ma’rifati ma’aniy alfadzil minhaj, menukil pendapat dari syeikh Zakariya Al-Anshari bahwa ukuran sedikit pada najis itu diserahkan kepada urf atau kebiasaan masing-masing komunitas. Percikan kencing dan darah yang sedikitpun termasuk dimaafkan dalam madzhab ini, bahkan jika setelah dibasuh masih ada baunya, masih bisa dianggap suci, bisa dilihat dalam kitab Syarbini dan Ibnu Hajar al haitami juga.

Berbeda dengan madzhab Hanbali, kadar sedikit sekalipun tidak bisa dimaafkan karena keumuman dalil. Namun pada nanah dan darah masih ditolerir menurut mereka, bisa dibaca pada kitab al Inshaf fi ma’rifati rajih minal khilaf karya imam al-Mardawii. Disebutkan juga dalam fiqhul islam wa adillatuhu bahwa percikan kencing yang sedikit dari  orang yang beser atau kencing terus menerus juga dimaafkan karena masyaqqohnya.

“lah kalo yang tadi itu kayaknya kotoran debu deh” potong gus Hasan

“nah kalo cuma kotor debu ya ndak masalah, bahkan dalam madzhab Syafi’i kalau dikhawatirkan dalam tanah atau debu pada umumnya tercampur najis, maka dihukumi kesuciannya karena masih dalam taraf prediksi” jawab saya

“jadi masih sah salatnya orang tadi?” tanyanya

“insyaAllah masih sah, tapi saya ingat sama pernyataan Kyai Cholil Nafis dulu, beliau berkata dalam hidup beragama bagi orang yang sudah mempelajari agama, ranahnya sudah bukan pada halal-haram, wajib-sunnah, mubah – makruh saja, tapi juga perlu dikorelasikan kepada akhlaq, beretika atau tidak, karena ada saja dalam fiqih yang hukumnya mubah, atau halal, dan sah-sah saja dalam agama tapi tidak beretika. Nah kalau sudah kayak jenengan nih gus, apa iya ntar shalat pake pakaian seperti bapak tadi, sementara jenengan bakal jadi figur bagi jamaah yang lain, secara fiqih shalat jenengan sah, tapi kurang etis saja”

“iya cak, memang kita tidak bisa mengedepankan satu segmen dalam agama dan meninggalkan segmen yang lain.  Aqidah, syari’ah, dan akhlaq harus berjalan berdampingan saling menguatkan, sehingga kita benar-benar mampu mewujudkan Islam yang totalitas”

“tapi kalau melihat kondisi seperti orang tadi, saya punya sudut pandang lain cak sebagai niai plus, bila dikorelasikan dengan fenomena di tanah air. Seandainya saja, nilai semangat menjalankan kewajiban yang dipakai orang Pakistan bisa diadopsi oleh orang Indonesia, saya yakin nih cak, supir-supir angkot, tukang-tukang bengkel, kuli-kuli bangunan dan lain-lain tidak akan punya alasan untuk tidak sholat. Alasannya baju kotor, padahal kotor itu ga musti bernajis kok, atau beralasan masjid yang letaknya jauh, padahal shalat ga musti ke masjid. Yang ada di Pakistan selama ini, orang-orang seperti satpam mall, kuli bangunan, bahkan musafir kalau masuk waktu shalat ya shalat aja di manapun tinggal gelar sajadah di trotoar, di taman, di tempat kerja, ya sah saja tuh” sambungnya.



“iya, itu nilai plus yang perlu diapresiasi dan diadopsi, meski sebenarnya kondisi seperti itu sudah ada dalam madzhab Syafi’i sendiri dengan istilah Sholat li hurmatil waqt atau sholat untuk menghormati waktu, namun memang tidak banyak diaplikasikan, ya lagi-lagi dengan alasan-alasan yang sampeyan sebutkan tadi gus, Cuma sebisa mungkin kita upayakan bisa menghadiri kewaiban kita kepada Allah yang hanya 5 kali sehari ini dengan keadaan yang baik lah, lagi-lagi sisi akhlaq juga perlu diperhatikan”.

“yawes lah yok balik, makan siang dulu biar kuat puasanya”

“seriusmu ini bercanda gus”


1 komentar:

Unknown mengatakan...

jempol cak !!:D